Minggu, 07 Juli 2013

KAPITALISME



KAPITALISME DI INDONESIA
Arti dan Kapitalisme Masa Koloial

Kapitalisme berasal dari capital yang berarti modal, yang dimaksud modal adalah alat produksi seperti tanah, uang dan sebagainya. Kata isme berarti suatu paham atau ajaran. Jadi arti kapitalisme adalah sistem dan paham ekonomi yg modalnya bersumber pada modal pribadi atau modal perusahaan swasta dengan ciri persaingan di pasaran bebas.[1] Paham kapitalisme ini meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Sistem Kapitalisme Awal (1500-1750) ditandai dengan kebijakan-kebijakan Merkantilis yang identik dengan penumpukan emas dan perak. Kapitalisme Awal ini juga ditandai dengan munculnya imperium-imperium kolonial di Eropa Barat, seperti Spanyol, Portugis, Belanda, Perancis dan Inggris. Kerakusan antar imperium kapitalis ini membuat mereka saling berperang untuk menjajah bangsa-bangsa lain memperebutkan harta. Satu tahun sejak ditemukan benua Amerika, Spanyol dan Portugis sudah ribut berebut harta di benua Amerika. Akhirnya bersepakat membagi daerah jajahan di benua Amerika dalam perjanjian Tordesillas. Di Asia Tenggara Spanyol, Portugis dan Belanda berebut rempah-rempah. Spanyol menguasai Kesultanan Manila. Portugis menguasai Malaka, Ternate, dan Timor. Tahun 1619 para kapitalis Belanda yang tergabung dalam VOC mendirikan Batavia, sekarang Jakarta.

Kapitalisme mulai diterapkan pada masa koloial
Adapun bentuk-bentuk dan sisten dalam Kapitalisme yaitu:
a.       Kapitalisme perdagangan
Muncul pada abad ke-16 setelah dihapusnya sistem feodal. Dalam sistem ini seorang pengusaha mengangkat hasil produksinya dari satu tempat ke tempat lain sesuai dgn kebutuhan pasar. Dengan demikian ia berfungsi sebagai perantara antara produsen dan konsumsi.

b.      Kapitalisme industri
Lahir karena ditopang oleh kemajuan industri dengan penemuan mesin uap oleh James Watt tahun 1765 dan mesin tenun tahun 1733. Semua itu telah membangkitkan revolusi industri di Inggris dan Eropa menjelang abad ke-19. Kapitalisme industri ini tegak di atas dasar pemisahan antara modal dan buruh yakni antara manusia dan mesin.

c.       Sistem Kartel
Kesepakatan perusahaan-perusahaan besar dalam membagi pasaran internasional. Sistem ini memberi kesempatan untuk memonopoli pasar dan pemerasan seluas-luasnya. Aliran ini tersebar di Jerman dan Jepang.

d.      Sistem Trust
Sebuah sistem yang membentuk satu perusahaan dari berbagai perusahaan yang bersaing agar perusahaan tersebut lebih mampu berproduksi dan lebih kuat untuk mengontrol dan menguasai pasar.

Perkembangan Kapitalisme Saat Ini

Kapitalisme merupakan hal yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian dunia saat ini. Kita banyak melihat merk-merk terkenal dan merupakan produksi dari perusahaan besar Internasional, itu merupakan dampak dari Globalisasi yang sudah terjadi di negara-negara di dunia termasuk juga Indonesia. Perlu diingat, bahwa sebenarnya globalisasi merupakan gerbang awal bagi kelanggengan kapitalisme. Globalisasi yang membuat negara-negara pro kapitalis (negara yang tidak menghambat arus kapitalisme) menyatu dalam hal ekonomi, membuat para kapitalis semakin mudah dalam melancarkan strateginya untuk menguasai perekonomian.
John Pilger dalam pengantar “The New Rulers of The World” menyatakan bahwa hanya dengan 200 perusahaan, dapat menguasai seperempat perekonomian dunia.[2] Hal ini tentu sangat memprihatinkan, mengingat kita sering mendengar mengenai manfaat dari globalisasi yang disebutkan memberikan kesejahteraan bagi manusia dengan menyatunya bangsa-bangsa di dunia. Kita dapat melihat dengan kenyataan banyakya kemiskinan di berbagai belahan dunia, sementara terdapat juga kaum yang begelimangan harta tidak jauh dari daerah yang miskin tersebut. Kesenjangan tersebut merupakan dampak dari kapitalisme yang lebih bersifat mengeksploitasi keuntungan sebanyak-banyakya dengan mematikan perekonomian kecil yang merupakan kekuatan perekonomian lokal. Besarnya modal serta strategi yang baik memang sangat berperan, hal ini yang membuat para kaum kapitalis mendapat penguasaan atas perekonomian di berbagai tempat. Semisal saja saat ini di Indonesia telah banyak pusat perbelanjaan yang banyak menampilkan merk-merk internasional, atau banyaknya mini market asing yang membuat sepi toko kelontong. Sebuah hal yang ironis seperti pada maraknya mini market asing yang menjual kebutuhan lebih lengkap dan bahkan buka selama 24 jam, dimana perusahaan asing ini menjadi hal yang familiar dan tidak asing dalam kehidupan kita.

Minimarket asing yang unggul dalam modal dan strategi mematikan toko atau warung kecil di sekitarnya
Kapitalisme sangat identik juga dengan liberalisme. Kita juga mengetahui bahwa terdapat juga komunisme yang dekat dengan sosialisme. Kedua hal ini sangat berperan dalam kehidupan bangsa di dunia (dalam hal ini terjadinya perang dingin), dimana antara dua paham ini saling bersaing untuk menanamkan pengaruhnya. Banyak peristiwa besar di dunia yang merupakan salah satu usaha untuk penenaman pengaruh misalnya perang Vietnam, Invasi Teluk Babi, ataupun peristiwa G 30S yang diduga merupakan intervensi Amerika Serikat guna membuka gerbang untuk mematikan pergerakan komunisme di Indonesia. Penguasaan ini jika kita pandang lebih jauh merupakan bentuk dari Imperialisme yang tidak lagi dalam bentuk yang terang-terangan mejajah (seperti kolonialisme Belanda dan pendudukan Jepang di Indonesia).
Hubungan antara kapitalisme dan imperialisme dapat kita lihat pada pendapat Lenin yang menganggap bahwa imperialisme merupakan tahap tertinggi dari kapitalisme sejalan dengan bukunya yang berjudul “Imperialism: The Highest Stage Of Capitalism” (1916). Teori lain yang sejalan dengan korelasi ini adalah Teori Konspirasi yang menyatakan bahwa terdapat sebuah Konspirasi Yahudi dalam rancangan rahasianya yang mempengaruhi bnyak peristiwa besar dunia. dalam teori ini lebih familiar dengan adanya organisasi rahasia seperti Freemasonry dan Illuminati yang juga didalamnya terdapat golongan kapitalis dan peminjam uang (money-lender). Disebutkan juga keluarga Rothschild yang memberikan pinjaman nasional melalui Bank-bank milik mereka seperti Bank of England, selain juga menciptakan huru-hara di dunia serta mengambil keuntungan dari huru-hara yang dibuatnya itu.[3] Teori ini memang kurang populer dan dianggap sebagai bentuk anti-Semitisme, namun perlu dilihat karena memang teori ini memungkinkan untuk dikaitkan dengan imperialisme modern.
Kapitalisme menjadi kekuatan besar utama ketika Perang Dingin berakhir. Runtuhnya Uni Sovyet yang menunjukan runtuhya kekuatan besar komunisme, membuat liberalisme yang seiring dengan kepitalisme makin bebas untuk mengepakan sayapnya guna menanamkan ideologi. Negara-negara yang bersekutu mulai melirik akan pentingnya perekonomian, bukan lagi konsentrasi mutlak politik, ideologi, maupun militer. Seperti halnya Jepang yang bangkit atau Jerman yang mengalami reunifikasi.[4] Kapitalisme banyak berkembang pada negara-negara barat, yang tentunya mencari pasar untuk perekonomiannya. Akibat dari hal ini tentunya penguasaan atas wilayah yang memiliki kekuatan ekonomi yang lemah (dilihat dari strategi dan modal), sehingga kapitalisme semakin kokoh berdiri dan menciptakan jurang kesenjangan yang dalam.

Perkembangan Kapitalisme di Indonesia
Munculnya kapitalisme di indonesia tidak terlepas dari sejarah eksploitasi kapitalisme imperialis. Penjajahan yang di lakukan oleh negara Belanda yang merupakan negara model kapitalis di abad 17. Semenjak penjajahan Belanda terhadap Indonesia, nasib Indonesia sudah terhubung dengan kapitalisme dunia. Hingga pada awal kemerdekaan Indonesia sistem politik dan ekonomi masih tidak beraturan. Presiden Soekarno sebagai seorang pemimpin Indonesia memberikan komando untuk mengatasi hal tersebut. Kebijakan-kebijakan yang di keluarkan Presiden Sukarno tidak mampu mengatasi pemasalahan politik dan ekonomi yang bergejolak di indonesia. Indonesia pada masa orde lama membatasi para investor asing yang mau menanamkan modalnya di Indonesia. Pemerintah berupaya semua sumber daya alam yang di miliki Indonesia akan di keloloa langsung oleh Indonesia sendiri.
Memasuki era Orde Baru, dimana Soeharto yang menjabat sebagai presiden. Bersamaan itu pula era kapitalis mulai berjalan di Indonesia. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat.[5] Kebijakan-kebijakan yang di kelurkan pada masa orde baru ini pada dasarnya sangat baik, tetapi dalam prosesnya mengalami penyimpangan. Salah satu penyimpangan yang terjadi adalah pembangunan industri-industri untuk meningkatkan pendapatan masyarakata justru malah membuat orang yang kaya semakin kaya dan orang yang miskin semakin miskin.

Pemeritahan Orde Baru membawa Indonesia dalam Kapitalisme babak baru
Masa Orde Baru benar-benar membuat Indonesia memasuki masa kapitalime yang sesungguhnya. Pada masa ini indonesia membuak peluang besar bagi investor asing untuk masuk ke Indonesia menanamkan modalnya. Pemerintah juga banyak menjali kerja sama dengan lembaga asing yang mengurusi masalah hutang luar negeri. Lembaga-lembaga itu diantaranya International Monetary Fund (IMF), World Bank, Asian Development Bank, dan lain-lain. Hutang tersebut digunakan untuk menggalakkan dan membiayai program pembangunannyayang digagas oleh Presiden Soeharto yang disebut dengan Proyek Pelita (Pembangunan Lima Tahun). Menjamurnya perbankan yang saat itu marak dengan dibarengi tranksaksi hutang ke luar negeri semakin memperparah praktek kapitalis.
Setelah era Soeharto atau orde baru berakhirpun Masa kapitalisme belum berakhir di negara Indonesia, bahkan berlanjut dan mulai merambah pada bidang-bidang vital suatu negara seperti bidang pendidikan, dimana pendidikan menjadi semakin mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat kecil, akibat pendidikan yang dijadikan komersialisasi demi mendapatkan keuntungan. Selain itu, aset-aset negara yang dimiliki oleh Indonesia, hilang satu persatu akibat dijual kepada pihak-pihak asing.
Pada masa sekarang kita bisa melihat dan menyasikan bentuk kapitalisme di Indonesia secara langsung. Belakangan ini di Indonesia sangat ramai mengenai berbagai berita terutama mengenai pertambangan emas terbesar yang terletak di Irian Jaya yang merupakan aset negara yang di kelola oleh pihak asing, selain itu juga pengeboran minyak lepas pantai yang juga banyak di kelola oleh perusahaan asing, penjualan saham perusahan pertekomunikasian kepada pihak asing. Beberapa hal ini membuktikan bahwa indonesia sangat kaya tetapi kekayaan yang dimiiliki hanya dibisa di nikmati oleh segelintir orang saja, sehingga menyebabkan rakyat tidak bisa menikmati kekayaan yang di miliki negara Indonesia.

Selasa, 19 Februari 2013

SHI

ISTEM HUKUM INDONESIA

A. PENGERTIAN SISTEM HUKUM
1.  Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.
2.  Hukum
Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”. Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :
I.       Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
II.       Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
III.       Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
IV.       S.M. Amin, S.H
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
V.       J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H
Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.
Jadi, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.
B. CIRI-CIRI SYSTEM HUKUM INDONESIA
CIRI-CIRI HUKUM:
1.  Ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan
2.  Ada sanksi yang tegas
3.  Adanya perintah dan larangan
4.  Perintah dan larangan harus ditaati
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
C. UNSUR-UNSUR SYSTEM HUKUM INDONESIA
Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
1)  Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup        bermasyarakat;
2)  Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
3)  Peraturan yang bersifat memaksa;
4)  Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Ø System hukum islam
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
1) Hukum rohaniah (ibadat),
Ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas hukum. Tetapi di UNISI diatur dlm mata kuliah fiqh Ibadah.
2)  Hukum duniawi, terdiri dari :
a)  Muamalat
Yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b)  Nikah (Munakahah),
Yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c)  Jinayat
yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual.
Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.
Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.
  • Ø System hukum adat
Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
•   Sifat hukum adat adalah
-    Tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
-    Berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
-    Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1)  Hukum adat mengenai tata negara,
Yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2)  Hukum adat mengenai warga (hukum warga)
-    Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
-    Hukum tanah
-    Hukum perutangan
3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat
  • Ø System hukum barat
1.  Hukum Barat mengenal “zakelijke rechten” dan “persoonlijke rechten”.
“Zakelijke rechten” adalah hak atas benda yang bersifat “zakelijk” artinya berlaku terhadap tiap orang. Jadi merupakan hak mutlak atau absolut. “Persoonlijke rechten” adalah hak atas sesuatu obyek (benda) yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif.
2.  Hukum Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini. Kalau toh mau mengadakan pemisahan antara hukum adat yang bersifat public
3.  Hukum Barat membedakan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam dua golongan. Yaitu pelanggaran yang bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana, dan pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata saja serta yang diadili oleh hakim Perdata. Perbedaan-perbedaan fundamental dalam sistem ini, pada hakikatnya disebabkan karena:
1.  Corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat dan hukum Barat.
2.  Pandangan hidup yang mendukung (“Volksgeist menurut Von Savigny) kedua macam hukum itu juga jauh berlainan.
a.  Sistem Hukum Barat
-   Menjunjung tinggi nilai kondifikasi
-   Memuat peraturan yang kasuistis artinya merinci
-   Hakim terikat penetapan dari kodifikasi.
-   Mengenal benda kebendaan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak-hak perorangan yaitu hak-hak atas suatu objek yang hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja.
-   Terdapat pembagian hukum dalam hukum privat dan hukum publik.
-   Dikenal perbedaan benda dalam benda tetap dan benda bergerak
-   Perlu adanya sanski sebagai jaminan terlaksananya penertipan.
  • Ø System hukum nasional
TATA HUKUM INDONESIA
Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. (Ridwan Halim)
Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang.
Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH).
Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).

Sabtu, 16 Februari 2013

BaB 6 ISBD



BAB 6.MANUSIA,KERAGAMAN,DAN KESEDERAJATAN
A. MAKNA KERAGAMAN DAN KESEDERAJATAN
1.MAKNA KERAGAMAN
Keragaman berasal dari kata ragam yang menurut KBBI artinya:1.  tingkah laku 2. macam atau jenis 3. Lagu,music,langgam 4. Warna,corak,ragi 5. Laras(tata bahasa).Sehingga keragaman berarti perihal beragam-ragam:berjenis-jenis;perihal ragam;hal jenis.
Keragaman yang dimaksud disini adalah suatu kondisi dalam masyarakat diaman terdapat perbedaan-perbedaan dalam berbagai bidang terutama suku bangsa dan ras,agama dan keyakinan,ideology,adat kesopana,serta situasi ekonomi.
2.MAKNA KESEDERAJATAN
Kesedarajatan berasal dari kata sederajat yang menurut KBBI artinya dalah sama tingkatan.Dengan demikian konteks kesedarajatan disini adalah suatu kondisi dimana dalam perbedaan dan keragaman yang ada pada manusia tetap memiliki suatu kedudukan yang sama atau satuntingkatan hirarkinya.

B. UNSUR-UNSUR KERAGAMAN DALAM MASYARAKAT INDONESIA
1.Suku bangsa dan ras
Suku bangsa yang menenmpati wilayah Indonesia dari sabang sampai meraukesangat beragam.Sedangkan perbedaan ras muncul karena adanya pengelompokan besar manusia yang memiliki ciri-ciri biologis lahiriah yang sama seperti rambut ,warna kulit,ukuran tubuh,mata,ukuran kepala dan lain sebagainya.
2.Agama dan keyakinan
Agama mengandung arti ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi manusia.Ikatan yang dimaksud berasala dari suatu kekuatan yang lebih tinggi dari manusia sebagai kekuatan gaib yang tak dapat ditangkap dengan panca indra.
Agama sebagai keyakina memang sulit untuk diukur secara tepat dan rinci.Hal ini pula yang barangkali menyulitkan  para ahli untuk memberikan definisi yang tepat tentang agama.
Dalam praktiknya fungsi agama dalam masyarakat antara lain:
1.                   Berfungsi  edukatif
2.                   Berfungsi penyelamat
3.                   Berfungsi perdamaian
4.                   Berfungsi social control
5.                   Berfungsi sebagai penumpuk rasa solidaritas
6.                   Berfungsi trasformatif
7.                   Berfungsi kreatif
8.                   Berfungsi sublimatif
Pada dasarnya agama dan keyakinan merupakan unsur penting dalam keragaman bangsa Indonesia.
3.Ideologi dan politik
Ideology adalah istilah umum bai sebuah gagsan yang berpangaruh kuat terhadap tingkah laku dalam situasi khusus karena merupakan kaitan antara tindakan dan kepercayaan yang fundanmental.Ideologi lebih membantu memperkuat landasan moral bagi sebuah tindakan.
Keragaman bangsa Indonesia dalam ideology dan politi dilihat dari banyaknya partai politik sejak berakhirnya orde lama. Meskipun Indonesia pada dasarnya hanya mengakui satu ideology yaitu pancasila.
4.Tata karma
Tata krama adalah segala tindaka,perilaku,adat istiadat,tegur sapa,ucap dan cakap sesuai kaidah atau norma tertentu.
5.Kesenjangan ekonomi
Bagi sebagian Negara berkembang,perekonomian akan menjadi salah satu perhatian yang harus di tingkatkan.Namun umunya,masyarakat kita di golongan tingkat ekonomi menegah ke bawah.Hal ini tentu saja menjadi sebuah pemicu adanya kesenjangan yang tak dapat di hindari lagi.
6.Kesenjangan social
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk dengan bermacam tingkat,pangkat,dan strata social yang hirarkis.Hal ini,dapat terlihat dan dirasakan dengan jelas dengan adanya penggolongan orang berdasarkan kasta.
Hal inilah yang dapat menimbulkan kesenjangan social yang tidak saja menyakitkan namun dapat juga membahayakan kerukunan masyarakat.

gombal :D


Kata Kata Gombal

    Bercerita tentang hobi aku, aku suka menghabiskan waktu membaca komik... Tapi
    Aku lebih suka menghabiskan sisa hidup brsmamamu


    Otakku seperti panggung dan lantai dansa karena kamu menari-nari terus di fikiranku

    Kalau di sekolah ada plang "Jagalah kebersihan" ,kalau di hati aku sih "Jagalah Kesetiaan"


Di toilet perempuan....
Benny: Toiletnya penuh amat
Naya: woi! dasar goblok, disini toilet perempuan
Benny: Kamu enggak pernah sekolah ya?...
Naya: maksud kamu?
Benny: guru KWN ku selalu mengajarkan, meskipun kita berbeda-beda tetapi kita tetap satu.
#Bhineka Tunggal Ika

    Cowok: Aku udah dapet SIM dari orang tua kamu
    Cewek: SIM apa sih sayang? aku ga ngerti?
    Cowok: SIM (Surat Izin Mencintaimu) sayang..


Kamu tau gak bedanya ikan sama kamu
Kalo ikan: dia gak bisa hidup tanpa air
Kalo kamu: aku gak bisa hdup tanpa kamu :nyengir

Jumat, 15 Februari 2013

I Wish


ONE DIRECTION LYRICS
I Wish Ringtone Send "I Wish" Ringtone to your Cell I Wish Ringtone
"I Wish"

(Na na na na na) [2x]

He takes your hand
I die a little
I watch your eyes
And I'm in riddles
Why can't you look at me like that?

(Na na na na na)

When you walk by
I try to say it
But then I freeze
And never do it
My tongue gets tied
The words get trapped

I hear the beat of my heart getting louder
Whenever I'm near you

But I see you with him slow dancing
Tearing me apart
'Cause you don't see
Whenever you kiss him
I'm breaking,
Oh how I wish that was me

(Na na na na na) [2x]

He looks at you
The way that I would
Does all the things, I know that I could
If only time, could just turn back

'Cause I got three little words
That I've always been dying to tell you

But I see you with him slow dancing
Tearing me apart
'Cause you don't see
Whenever you kiss him
I'm breaking,
Oh how I wish that was me

With my hands on your waist
While we dance in the moonlight
I wish it was me
That you’ll call later on
'Cause you wanna say good night

'Cause I see you with him slow dancing
Tearing me apart
'Cause you don't see

But I see you with him slow dancing
Tearing me apart
'Cause you don't see
Whenever you kiss him
I'm breaking,

Oh how I wish
Oh how I wish
Oh how I wish, that was me

Oh how I wish, that was me