Selasa, 19 Februari 2013

SHI

ISTEM HUKUM INDONESIA

A. PENGERTIAN SISTEM HUKUM
1.  Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.
2.  Hukum
Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”. Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :
I.       Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
II.       Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
III.       Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
IV.       S.M. Amin, S.H
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
V.       J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H
Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.
Jadi, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.
B. CIRI-CIRI SYSTEM HUKUM INDONESIA
CIRI-CIRI HUKUM:
1.  Ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan
2.  Ada sanksi yang tegas
3.  Adanya perintah dan larangan
4.  Perintah dan larangan harus ditaati
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
C. UNSUR-UNSUR SYSTEM HUKUM INDONESIA
Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
1)  Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup        bermasyarakat;
2)  Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
3)  Peraturan yang bersifat memaksa;
4)  Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Ø System hukum islam
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
1) Hukum rohaniah (ibadat),
Ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas hukum. Tetapi di UNISI diatur dlm mata kuliah fiqh Ibadah.
2)  Hukum duniawi, terdiri dari :
a)  Muamalat
Yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b)  Nikah (Munakahah),
Yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c)  Jinayat
yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual.
Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.
Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.
  • Ø System hukum adat
Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
•   Sifat hukum adat adalah
-    Tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
-    Berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
-    Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1)  Hukum adat mengenai tata negara,
Yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2)  Hukum adat mengenai warga (hukum warga)
-    Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
-    Hukum tanah
-    Hukum perutangan
3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat
  • Ø System hukum barat
1.  Hukum Barat mengenal “zakelijke rechten” dan “persoonlijke rechten”.
“Zakelijke rechten” adalah hak atas benda yang bersifat “zakelijk” artinya berlaku terhadap tiap orang. Jadi merupakan hak mutlak atau absolut. “Persoonlijke rechten” adalah hak atas sesuatu obyek (benda) yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif.
2.  Hukum Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini. Kalau toh mau mengadakan pemisahan antara hukum adat yang bersifat public
3.  Hukum Barat membedakan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam dua golongan. Yaitu pelanggaran yang bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana, dan pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata saja serta yang diadili oleh hakim Perdata. Perbedaan-perbedaan fundamental dalam sistem ini, pada hakikatnya disebabkan karena:
1.  Corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat dan hukum Barat.
2.  Pandangan hidup yang mendukung (“Volksgeist menurut Von Savigny) kedua macam hukum itu juga jauh berlainan.
a.  Sistem Hukum Barat
-   Menjunjung tinggi nilai kondifikasi
-   Memuat peraturan yang kasuistis artinya merinci
-   Hakim terikat penetapan dari kodifikasi.
-   Mengenal benda kebendaan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak-hak perorangan yaitu hak-hak atas suatu objek yang hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja.
-   Terdapat pembagian hukum dalam hukum privat dan hukum publik.
-   Dikenal perbedaan benda dalam benda tetap dan benda bergerak
-   Perlu adanya sanski sebagai jaminan terlaksananya penertipan.
  • Ø System hukum nasional
TATA HUKUM INDONESIA
Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. (Ridwan Halim)
Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang.
Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH).
Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).

Sabtu, 16 Februari 2013

BaB 6 ISBD



BAB 6.MANUSIA,KERAGAMAN,DAN KESEDERAJATAN
A. MAKNA KERAGAMAN DAN KESEDERAJATAN
1.MAKNA KERAGAMAN
Keragaman berasal dari kata ragam yang menurut KBBI artinya:1.  tingkah laku 2. macam atau jenis 3. Lagu,music,langgam 4. Warna,corak,ragi 5. Laras(tata bahasa).Sehingga keragaman berarti perihal beragam-ragam:berjenis-jenis;perihal ragam;hal jenis.
Keragaman yang dimaksud disini adalah suatu kondisi dalam masyarakat diaman terdapat perbedaan-perbedaan dalam berbagai bidang terutama suku bangsa dan ras,agama dan keyakinan,ideology,adat kesopana,serta situasi ekonomi.
2.MAKNA KESEDERAJATAN
Kesedarajatan berasal dari kata sederajat yang menurut KBBI artinya dalah sama tingkatan.Dengan demikian konteks kesedarajatan disini adalah suatu kondisi dimana dalam perbedaan dan keragaman yang ada pada manusia tetap memiliki suatu kedudukan yang sama atau satuntingkatan hirarkinya.

B. UNSUR-UNSUR KERAGAMAN DALAM MASYARAKAT INDONESIA
1.Suku bangsa dan ras
Suku bangsa yang menenmpati wilayah Indonesia dari sabang sampai meraukesangat beragam.Sedangkan perbedaan ras muncul karena adanya pengelompokan besar manusia yang memiliki ciri-ciri biologis lahiriah yang sama seperti rambut ,warna kulit,ukuran tubuh,mata,ukuran kepala dan lain sebagainya.
2.Agama dan keyakinan
Agama mengandung arti ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi manusia.Ikatan yang dimaksud berasala dari suatu kekuatan yang lebih tinggi dari manusia sebagai kekuatan gaib yang tak dapat ditangkap dengan panca indra.
Agama sebagai keyakina memang sulit untuk diukur secara tepat dan rinci.Hal ini pula yang barangkali menyulitkan  para ahli untuk memberikan definisi yang tepat tentang agama.
Dalam praktiknya fungsi agama dalam masyarakat antara lain:
1.                   Berfungsi  edukatif
2.                   Berfungsi penyelamat
3.                   Berfungsi perdamaian
4.                   Berfungsi social control
5.                   Berfungsi sebagai penumpuk rasa solidaritas
6.                   Berfungsi trasformatif
7.                   Berfungsi kreatif
8.                   Berfungsi sublimatif
Pada dasarnya agama dan keyakinan merupakan unsur penting dalam keragaman bangsa Indonesia.
3.Ideologi dan politik
Ideology adalah istilah umum bai sebuah gagsan yang berpangaruh kuat terhadap tingkah laku dalam situasi khusus karena merupakan kaitan antara tindakan dan kepercayaan yang fundanmental.Ideologi lebih membantu memperkuat landasan moral bagi sebuah tindakan.
Keragaman bangsa Indonesia dalam ideology dan politi dilihat dari banyaknya partai politik sejak berakhirnya orde lama. Meskipun Indonesia pada dasarnya hanya mengakui satu ideology yaitu pancasila.
4.Tata karma
Tata krama adalah segala tindaka,perilaku,adat istiadat,tegur sapa,ucap dan cakap sesuai kaidah atau norma tertentu.
5.Kesenjangan ekonomi
Bagi sebagian Negara berkembang,perekonomian akan menjadi salah satu perhatian yang harus di tingkatkan.Namun umunya,masyarakat kita di golongan tingkat ekonomi menegah ke bawah.Hal ini tentu saja menjadi sebuah pemicu adanya kesenjangan yang tak dapat di hindari lagi.
6.Kesenjangan social
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk dengan bermacam tingkat,pangkat,dan strata social yang hirarkis.Hal ini,dapat terlihat dan dirasakan dengan jelas dengan adanya penggolongan orang berdasarkan kasta.
Hal inilah yang dapat menimbulkan kesenjangan social yang tidak saja menyakitkan namun dapat juga membahayakan kerukunan masyarakat.

gombal :D


Kata Kata Gombal

    Bercerita tentang hobi aku, aku suka menghabiskan waktu membaca komik... Tapi
    Aku lebih suka menghabiskan sisa hidup brsmamamu


    Otakku seperti panggung dan lantai dansa karena kamu menari-nari terus di fikiranku

    Kalau di sekolah ada plang "Jagalah kebersihan" ,kalau di hati aku sih "Jagalah Kesetiaan"


Di toilet perempuan....
Benny: Toiletnya penuh amat
Naya: woi! dasar goblok, disini toilet perempuan
Benny: Kamu enggak pernah sekolah ya?...
Naya: maksud kamu?
Benny: guru KWN ku selalu mengajarkan, meskipun kita berbeda-beda tetapi kita tetap satu.
#Bhineka Tunggal Ika

    Cowok: Aku udah dapet SIM dari orang tua kamu
    Cewek: SIM apa sih sayang? aku ga ngerti?
    Cowok: SIM (Surat Izin Mencintaimu) sayang..


Kamu tau gak bedanya ikan sama kamu
Kalo ikan: dia gak bisa hidup tanpa air
Kalo kamu: aku gak bisa hdup tanpa kamu :nyengir

Jumat, 15 Februari 2013

I Wish


ONE DIRECTION LYRICS
I Wish Ringtone Send "I Wish" Ringtone to your Cell I Wish Ringtone
"I Wish"

(Na na na na na) [2x]

He takes your hand
I die a little
I watch your eyes
And I'm in riddles
Why can't you look at me like that?

(Na na na na na)

When you walk by
I try to say it
But then I freeze
And never do it
My tongue gets tied
The words get trapped

I hear the beat of my heart getting louder
Whenever I'm near you

But I see you with him slow dancing
Tearing me apart
'Cause you don't see
Whenever you kiss him
I'm breaking,
Oh how I wish that was me

(Na na na na na) [2x]

He looks at you
The way that I would
Does all the things, I know that I could
If only time, could just turn back

'Cause I got three little words
That I've always been dying to tell you

But I see you with him slow dancing
Tearing me apart
'Cause you don't see
Whenever you kiss him
I'm breaking,
Oh how I wish that was me

With my hands on your waist
While we dance in the moonlight
I wish it was me
That you’ll call later on
'Cause you wanna say good night

'Cause I see you with him slow dancing
Tearing me apart
'Cause you don't see

But I see you with him slow dancing
Tearing me apart
'Cause you don't see
Whenever you kiss him
I'm breaking,

Oh how I wish
Oh how I wish
Oh how I wish, that was me

Oh how I wish, that was me

My Analisis :D ( ISBD )


Penyalahgunaan Internet di Kalangan Remaja Indonesia
www.kompas.com
OPINI | 29 July 2012 | 20:40 Dibaca: 13   Komentar: 0  


Seiring berkembangnya jaman, teknologi semakin tak terbendung lagi dalam menciptakan sesuatu hal yang memudahkan segala urusan. Keberadaan PC, komputer, laptop, atau notebook bahkan gadget di lingkungan keluarga sudah bukan barang mewah lagi,seorang remaja  pun mulai berkenalan bahkan bisa mengoperasikan teknologi tersebut.

Sering kita lihat remaja-remaja  sudah mahir menggunakan teknologi tersebut. Apalagi saat mereka mulai diperkenalkan dengan internet. Hal apapun bisa dicari dengan menggunakan internet, baik data ataupun informasi yang mendukung kegiatan sekolah..

Kehadiran teknologi seperti  internet ini sesungguhnya bersifat netral. Namun teknologi berupa apapun tentu memiliki pengaruh positif dan negatif. Semua tergantung bagaimana kita memanfaatkan teknologi tersebut dengan bijak dan cerdas.

Saat seorang remaja menggunakan  internet tanpa pengawasan orangtua, maka teknologi tersebut bisa membawa pengaruh negative,bahkan pada era globalisasi di Indonesia remaja sudah terpengaruh dengan adanya internet.Internet yang seharusnya di gunakan untuk hal yang positif  sebaliknya digunakan untuk hal hal yang lebih banyak dampak negative nya dari pada dampak positif nya seperti: game online,membuka situs-situs porno yang tidak pantas dilakukan oleh seorang remaja.Dan para remaja sering lupa waktu dan kesehatan mereka dan kebanyakan para remaja sekarang lebih memilih memilih bermain  internet di luar rumah karena tidak ada laranganya untuk bermain internet sepuas mereka.hal-hal yang yang seperti itulah yang dapat merusak kepribadian seorang remaja yang menjadikan mereka malas belajar ,bolos sekolah,bahkan bisa berbuat perbuatan yang tidak senonoh akibat pengaruh internet yang  mereka salahgunakan tersebut ,mau jadi apa Indonesia kedepanya??

Masalah /penyebab:
1.Menyalaha gunakan internet merusak kepribadian remaja di indonesia
2.Kurangnya pengawasan orang tua kepada anaknya dalam menggunakan internet
3.Remaja suka lupa akan waktu ketika bermain internet
4.Remaja tidak memikirkan kesehatanya dalam bermain internet terlalu lama
5.Remaja akan malas belajar bahkan bisa bolos sekolah karena internet
6.Remaja dapat berbuat perbuatan yang tidak senonoh

Solusi:
1.Sebaiknya orang tua melakukan pengawasan atau control yang lebih baik kepada anaknya agar anaknya tidak terjerumus terhadapt hal negative dari internet
2.Memberikan nasehat atau bimbingan kepada anaknya dengan pendekatan langsung oleh orang tua dari hati ke hati,bisa jadi anak tersebut menjadi sadar dan mengikuti nasehat yang diberikan.
3.Menyarankan kepada sang anak agar dalam terhubung dengan internet hanya membuka situs situs yang bermanfaat bagi dirinya serta pelajaran di sekolah
4.Bagi pemerintah sebaiknya memblokir situs-situs yang berbaur pornografi di Indonesia